A. Kedudukan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. Tugas
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
C. Fungsi
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan yang meliputi sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, rekomendasi perizinan usaha pertanian, penyuluhan pertanian, penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan yang meliputi sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, rekomendasi perizinan usaha pertanian, penyuluhan pertanian, penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.