Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Ciamis. Dinas ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas pertanian, menjamin ketersediaan pangan, serta membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 94 Tahun 2023, dinas ini melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan bidang pertanian dan pangan yang menjadi kewenangan daerah, serta menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah pusat sesuai bidang tugasnya. Penyesuaian struktur dan sistem kerja dinas ini juga sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2023.