Beranda - Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang  angan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.

FUNGSI

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan yang meliputi
sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana
pertanian, perizinan usaha pertanian, penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan
dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan
pangan, dan keamanan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan yang meliputi sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawananpangan, dan keamanan pangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

×

Selamat Datang di DPKP Kabupaten Ciamis

× Helpdesk