Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi Dinas Urusan Pangan Dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota maka terjadi perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja ( SOTK ) di semua daerah di Indonesia termasuk pula di Kabupaten Ciamis melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Ciamis No 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Terkait dengan penyelenggaraan urusan pertanian dan pangan di Kabupaten Ciamis, melalui aturan pendukung yaitu Peraturan Bupati Ciamis Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan yang di dalamnya meliputi kewenangan pada bidang ketahanan pangan, bidang tanaman pangan, bidang hortikultura dan perkebunan, bidang penyuluhan dan bidang prasarana dan sarana pertanian.
Untuk pengaturan tata kerja di tingkat kecamatan, melalui Peraturan Bupati Ciamis No. 64Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang mengatur tentang keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang salah satunya merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis.