
Tugas dan Fungsi
Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;
- Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas; - Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
- Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
- Penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
- Penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundangundangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.