Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | o Surat Permohonan Layanan Surat Pengalihan Lahan Pertanian di registrasi di BagianSekretariat; o Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi dengan o Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebelum menerbitkan surat rekomendasi; o Kepala Bidang untuk menugaskan Kepala Seksi untuk menyinkronkan dengan peta LP2B, o melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan petugas Statistik Pertanian dan o Pemerintahan Desa; o Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat draft surat o rekomendasi beserta rekapitulasinya; o Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat o maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada o pemohon untuk dilengkapi; o Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; o Kepala Seksi meriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang; o Kepala Bidang memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan o menyerahkan kepada Kepala Dinas; o Kepala Dinas memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk ditandatangani dan o menyerahkan kembali kepada Kepala Bidang; o Surat Rekomendasi Pengalihan Lahan Pertanian di serahkan kepada pemohon.. |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 7 (Tujuh) Hari Kerja Sejak Berkas diterima Petugas |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | 1 Tahun Semenjak Tanggal Rekomendasi |