Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | o Surat Permohonan Layanan Surat Rekomendasi Penangkar Benih Tanaman Pangan di registrasi di Bagian Sekretariat; o Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi dengan BPS P Kabupaten Ciamis sebelum menerbitkan surat rekomendasi; o Kepala Bidang untuk menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi terhadap kelompok yang mengajukan permohonan rekomendasi dengan memperhatikan lahan, sarana prasarana prosesing benih dan Sumber Daya Manusia yang memahami peraturan perbenihan o Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya; o Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; o Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; o Kepala Seksi memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang; o Kepala Bidang memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas; o Kepala Dinas memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk ditandatangani dan menyerahkan kembali kepada Kepala Bidang; o Surat Rekomendasi Pembelian BBM untuk Surat Rekomendasi Penangkar Benih Tanaman Pangan di serahkan kepada pemohon. |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 2 Dua Hari Kerja Sejak Berkas diterima Petugas |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | 1 Tahun Semenjak Tanggal Rekomendasi |