Alur Pengajuan
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan
o     Surat Permohonan Layanan Surat Rekomendasi Penangkar Benih Tanaman Pangan di  registrasi di Bagian Sekretariat; 
o     Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi dengan BPS P Kabupaten Ciamis sebelum menerbitkan surat rekomendasi; 
o     Kepala Bidang untuk menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi terhadap  kelompok yang mengajukan permohonan rekomendasi dengan memperhatikan lahan, sarana  prasarana prosesing benih dan Sumber Daya Manusia yang memahami peraturan perbenihan 
o     Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat draft surat  rekomendasi beserta rekapitulasinya; 
o     Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat  maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada  pemohon untuk dilengkapi; 
o     Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan  kepada Kepala Seksi; 
o     Kepala Seksi memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan  menyerahkan kepada Kepala Bidang; 
o     Kepala Bidang memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas; 
o     Kepala Dinas memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk ditandatangani dan  menyerahkan kembali kepada Kepala Bidang; 
o     Surat Rekomendasi Pembelian BBM untuk Surat Rekomendasi Penangkar Benih Tanaman Pangan di serahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu PenyelsaianMaksimal 2 Dua Hari Kerja Sejak Berkas diterima Petugas
BiayaGratis
Masa Berlaku Dokumen1 Tahun Semenjak Tanggal Rekomendasi