[vc_row][vc_column][vc_tta_tour][vc_tta_section title=”Barang” tab_id=”1658120770041-3b5a0f22-5265″][vc_column_text]
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Barang |
Nama Produk Layanan | Penyaluran Bantuan Pestisida |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman; 3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan |
Persyaratan | ➢Datang Langsung ke Dinas Pertanian ➢Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢Mengisi buku tamu; ➢Mengisi form permintaan layanan; ➢Rekomendasi dari Petugas POPT dan Kepala UPTD Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan atau Koordinator BPP. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohonan Layanan Penyaluran Bantuan Pestisida di registrasi di Bagian Sekretariat; – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk Mengkaji dan memfasilitasi usulan pestisida sesuai ketersediaan yang ada; – Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi usulan pestisida dan mendisposisi penyaluran pestisida sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk menyiapkan penyaluran pestisida sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; – Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; – Kepala Seksi berkoordinasi dengan Penyimpan Barang untuk menyalurkan Bantuan Pestisida sesuai rekomendasi; – Bantuan Pestisida di serahkan kepada pemohon. |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Nur Farid Hilmy, SP, MP (08522338100) |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Barang |
Nama Produk Layanan | Penyaluran Alat Mesin Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman |
Persyaratan | – Surat permohonan layanan; – Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; – Mengisi buku tamu; – Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohonan/Proposal Pengajuan Alat Mesin Pertanian yang ditujukan kepada Kepala Dinas di registrasi di Bagian Sekretariat; – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut; – Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melakukan pengecekan ke lapangan berkoordinasi dengan Kepala UPTD Wilayah atau Tim F17Verifikasi Lapangan; – Kepala Seksi menugaskan staf untuk membuat draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan; – Kepala Seksi memeriksa Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melaksanakan verifikasi lapangan bersama Kepala UPTD atau Tim Verifikasi Lapangan untuk dinyatakan diterima atau ditolak; – Apabila hasil Verifikasi Lapangan dinyatakan ditolak maka Permohonan akan ditangguhkan, apabila diterima maka Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dilanjutkan kepada Kepala Bidang; – Kepala Bidang membuat Nota Dinas terhadap Hasil Isian Penilaian Verifikasi Lapangan kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; – Kepala Dinas memeriksa Nota Dinas dan memerintahkan kembali kepada Kepala Bidang untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; – Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; Pembuatan draf Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; – Kepala Seksi memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang; – Kepala Bidang memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas; – Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Penerima Bantuan Alat mesin pertanian. Pemohon mendapatkan Alat mesin pertanian. |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Lina Karlina, SP (08122257204) |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Barang |
Nama Produk Layanan | Penyaluran Pupuk Bersubsidi |
Dasar Hukum Layanan | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Import (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) |
Persyaratan | – Surat permohonan layanan; – Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; – Mengisi buku tamu; – Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohonan Layanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di registrasi di Bagian Sekretariat; – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk Mengkaji dan memfasilitasi usulan pupuk sesuai ketersediaan yang ada; – Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi usulan pupuk dan mendisposisi penyaluran pupuk sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk menyiapkan penyaluran pupuk sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; – Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; – Kepala Seksi berkoordinasi dengan Penyimpan Barang untuk menyalurkan Bantuan Pupuk sesuai rekomendasi; – Bantuan Pupuk bersubsidi di serahkan kepada pemohon. |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Lina Karlina, SP (08122257204) |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Barang |
Nama Produk Layanan | Penyaluran Bantuan Lahan Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian |
Persyaratan | ➢Surat permohonan layanan; ➢Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢Mengisi buku tamu; ➢Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohonan Layanan Bantuan Lahan Pertanian di registrasi di Bagian Sekretariat; – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk Mengkaji dan memfasilitasi usulan Bantuan Lahan Pertanian sesuai ketersediaan yang ada; – Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi usulan Bantuan Lahan Pertanian dan mendisposisi penyaluran pupuk sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk menyiapkan penyaluran Bantuan Lahan Pertanian sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; – Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; – Kepala Seksi berkoordinasi dengan Penyimpan Barang untuk menyalurkanBantuan Lahan Pertanian sesuai rekomendasi; – Bantuan Bantuan Lahan Pertanian di serahkan kepada pemohon. |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Titin Kartini, SP (081312845623) |
Pengguna Layanan | |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Barang |
Nama Produk Layanan | Penyaluran Bantuan Irigasi Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Persyaratan | ➢Surat permohonan layanan; ➢Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢Mengisi buku tamu; ➢Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohonan Layanan Bantuan Irigasi Pertanian di registrasi di Bagian Sekretariat; – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk Mengkaji dan memfasilitasi usulan Bantuan Irigasi Pertanian sesuai ketersediaan yang ada; – Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi usulan Bantuan Bantuan Irigasi Pertanian dan mendisposisi penyaluran pupuk sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk menyiapkan penyaluran Bantuan Irigasi Pertanian sesuai hasil verifikasi; – Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; – Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; – Kepala Seksi berkoordinasi dengan Penyimpan Barang untuk menyalurkan Bantuan Irigasi Pertanian sesuai rekomendasi; – Bantuan Bantuan Lahan Pertanian di serahkan kepada pemohon. |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Titin Kartini, SP (081312845623) |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Adminsitratif” tab_id=”1658120770057-965e4903-8793″][vc_column_text]
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Administratif |
Nama Produk Layanan | Rekomendasi Pengalihan Fungsi lahan Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Persyaratan | ➢Surat permohonan layanan/Proposal; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan; ➢ Peta LP2B; ➢ Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW); ➢ Buku Arsip Penerbitan Rekomendasi Pengalihan Lahan Pertanian. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan Layanan Surat Pengalihan Lahan Pertanian di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebelum menerbitkan surat rekomendasi; ➢ Kepala Bidang untuk menugaskan Kepala Seksi untuk menyinkronkan dengan peta LP2B, melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan petugas Statistik Pertanian dan Pemerintahan Desa; ➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya; ➢ Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; ➢ Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; ➢ Kepala Seksi memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk diparaf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas; ➢ Kepala Dinas memeriksa draft surat rekomendasi dan rekapitulasi untuk ditandatangani dan menyerahkan kembali kepada Kepala Bidang; ➢ Surat Rekomendasi Pengalihan Lahan Pertanian di serahkan kepada pemohon |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Titin Kartini, SP (081312845623) |
Pengguna Layanan | Masyarakat Umum |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Administratif |
Nama Produk Layanan | Rekomendasi Penyaluran Bantuan Lahan Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian |
Persyaratan | ➢Surat permohonan layanan; ➢Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢Mengisi buku tamu; ➢Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan/Proposal Pengajuan Penyaluran Bantuan Lahan Pertanian di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut; ➢ Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melakukan pengecekan ke lapangan berkoordinasi dengan Kepala UPTD Wilayah atau Tim Verifikasi Lapangan; ➢ Kepala Seksi menugaskan staf untuk membuat draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan; ➢ Kepala Seksi memeriksa Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melaksanakan verifikasi lapangan bersama Kepala UPTD atau Tim Verifikasi Lapangan untuk dinyatakan diterima atau ditolak; ➢ Apabila hasil Verifikasi Lapangan dinyatakan ditolak maka Permohonan akan ditangguhkan, apabila diterima maka Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dilanjutkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang membuat Nota Dinas terhadap Hasil Isian Penilaian Verifikasi Lapangan kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima ➢ Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Penerima Penyaluran Bantuan Lahan Pertanian. ➢ Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pakta Integritas; ➢ Pemohon mendapatkan Bantuan Penyaluran Bantuan Lahan Pertanian : ❑ Pemohon membuka Rekening Kelompok, membuat desain/gambar fisik pekerjaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya RAB), menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), membuat permohonan transpert dana, dan menandatangani kuitansi; ❑ Permohonan ke Bendahara Provinsi untuk Transpert dana ke rekening kelompoktani; ❑ Kelompoktani melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan; ➢ Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi kepada kelompok tani mengenai pemanfaatan dana yang telah diterima dan pekerjaan fisik |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Titin Kartini, SP (081312845623) |
Pengguna Layanan | |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Administratif |
Nama Produk Layanan | Rekomendasi Penyaluran Bantuan Irigasi pertanian |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan/Proposal Pengajuan Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut; ➢ Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melakukan pengecekan ke lapangan berkoordinasi dengan Kepala UPTD Wilayah atau Tim Verifikasi Lapangan; ➢ Kepala Seksi menugaskan staf untuk membuat draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan; ➢ Kepala Seksi memeriksa Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melaksanakan verifikasi lapangan bersama Kepala UPTD atau Tim Verifikasi Lapangan untuk dinyatakan diterima atau ditolak; ➢ Apabila hasil Verifikasi Lapangan dinyatakan ditolak maka Permohonan akan ditangguhkan, apabila diterima maka Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dilanjutkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang membuat Nota Dinas terhadap Hasil Isian Penilaian Verifikasi Lapangan kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi; ➢ Kepala Dinas memeriksa Nota Dinas dan memerintahkan kembali kepada Kepala Bidang untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi ➢ Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi; ➢ Pembuatan draf Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi; ➢ Kepala Seksi memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas; ➢ Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi. ➢ Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pakta Integritas; ➢ Pemohon mendapatkan Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi : ❑ Pemohon membuka Rekening Kelompok, membuat desain/gambar fisik pekerjaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya RAB), menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), membuat permohonan transpert dana, dan menandatangani kuitansi; ❑ Permohonan ke Bendahara Provinsi untuk Transpert dana ke rekening kelompoktani; ❑ Kelompoktani melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan; ➢ Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi kepada kelompok tani mengenai pemanfaatan dana yang telah diterima dan pekerjaan fisik |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Titin Kartini, SP (081312845623) |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Jasa” tab_id=”1658121137835-62d51947-2fa0″][vc_column_text]
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Fasilitasi Asuransi Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063); |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohnan Pendampingan di registrasi di bagian sekretariat – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut; – Permohonan akan dilakukan verifikasi – Informasi diterima / ditolak akan di hub langsung kepada penerima |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Nur Farid Hilmy, SP, MP (08522338100) |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Pendampingan Penyaluran Bantuan Lahan Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohnan Pendampingan di registrasi di bagian sekretariat – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut; – Kepala Bidang Menugaskan Kepala Seksi untuk memverifikasi – Kepala Bidang Menugaskan Staff Untuk Melakukan Pendampingan |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Titin Kartini, SP (081312845623) |
Pengguna Layanan | |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Prasarana dan Sarana |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Pendampingan Penyaluran Bantuan Irigasi Pertanian |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | – Surat Permohnan Pendampingan di registrasi di bagian sekretariat – Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut; – Kepala Bidang Menugaskan Kepala Seksi untuk memverifikasi – Kepala Bidang Menugaskan Staff Untuk Melakukan Pendampingan |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Titin Kartini, SP (081312845623) |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tour][/vc_column][/vc_row]