Kabupaten Ciamis, terletak di Provinsi Jawa Barat, merupakan salah satu wilayah yang memiliki peran penting dalam sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Indonesia. Meskipun Kawasan Andalan Pangandaran telah dipisahkan setelah DOB Pangandaran disahkan, Kabupaten Ciamis tetap memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor-sektor tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan luas wilayah mencapai 244,479 Ha, atau sekitar 7,73 persen dari total luas daratan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis memiliki potensi yang luas untuk dikembangkan. Sektor pertanian menjadi salah satu sektor unggulan, dengan lahan pertanian yang mencakup 35.597,15 hektar lahan sawah dan 107.790,29 hektar lahan kering. Produksi pertanian juga signifikan, dengan produksi padi mencapai 448.799 ton pada tahun 2019 dan produksi jagung sebesar 35.980 ton. Pada tahun 2020, produksi jagung meningkat menjadi 45.933 ton, menunjukkan potensi pertanian yang terus berkembang di wilayah ini.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, telah mengambil langkah untuk mengembangkan sektor pertanian secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar.
Meskipun memiliki potensi yang besar, Kabupaten Ciamis juga menghadapi tantangan dalam sektor pertaniannya. Pada Oktober 2023, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatat adanya 108 hektar lahan tanaman padi yang gagal panen, menunjukkan perlunya peningkatan dalam manajemen pertanian dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan.
Dengan dukungan pemerintah dan komitmen untuk mengembangkan sektor pertanian secara berkelanjutan, Kabupaten Ciamis memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakatnya serta pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat lokal maupun nasional.