[vc_row][vc_column][vc_tta_tour][vc_tta_section title=”Administratif” tab_id=”1658122165833-7f2e09fa-e10c”][vc_column_text]
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Penyuluhan |
Bentuk Pelayanan | Administratif |
Nama Produk Layanan | Pelayanan Registrasi Kelompok Tani |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan ➢ Daftar Nama Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar NIK Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar Alamat Lengkap Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar Luas lahan Anggota Kelompok Tani; ➢ Jenis Komoditi yang di garap; ➢ Berita Acara Hasil Pembentukan Kelompok Tani; ➢ SK Pengukuhan Oleh Kepala Desa |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Kelompok Tani melaksanakan musyawarah kelompok tani dalam rangka pembentukan kelompok tani sekaligus membentuk susunan kepengurusan kelompok tani; ➢ Setelah dilaksanakan musyawarah, ditindak lanjuti dengan pembuatan berita acara pembentukan kelompok tani; ➢ Pengurus kelompok tani melaporkan hasil musyawarah petani ke Desa sesuai domisili kelompok; ➢ Mengisi Permohonan Layanan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; ➢ Pengurus kelompok tani menyerahkan berita acara dan SK Pengukuhan Kelompok dari Desa dan biodata anggota kepada Petugas Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; ➢ Petugas Balai Penyuluhan Kecamatan menginput data dari kelompok ke program SIMLUHTAN; ➢ Penomoran Registrasi Kelompok Tani di peroleh dari Sistem Aplikasi SIMLUHTAN |
Jangka Waktu Pelayanan | 1 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Reza Ariana, S.TP / 081323219721 |
Pengguna Layanan | Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Penyuluhan |
Bentuk Pelayanan | Administratif |
Nama Produk Layanan | Penerbitan Spesifikasi Kelas Kemampuan Kelompok |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani 3. Pedoman Pembinaan Kelas Kemampuan Kelompok Tani |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan ➢ Daftar Nama Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar NIK Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar Alamat Lengkap Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar Luas lahan Anggota Kelompok Tani; ➢ Jenis Komoditi yang di garap; ➢ Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompoktani (POKTAN); ➢ Hasil Penilaian Kemampuan Kelompoktani Tingkat Desa/Kelurahan; ➢ Hasil Kompilasi dan Validasi Penilaian Kemampuan Kelompoktani Tingkat Kecamatan; ➢ Hasil Kompilasi dan Validasi Penilaian Kemampuan Kelompoktani Tingkat Kabupaten/Kota. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Penetapan Tim Penilai Tim penilai kemampuan kelompoktani ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis 2. Pembekalan Tim Penilai Pembekalan bagi anggota tim penilai ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap instrumen, cara penggunaannya, metode pengumpula n data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan. 3. Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data ➢ Pengumpulan Data ❑ Data diperoleh dari anggota dan pengurus kelompoktani ❑ Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara, angket(kuesioner), dan surat menyurat tercetak dan elektronik. ➢ Pengolahan dan Analisis Data ❑ Sebelum dilakukan pengolahan data terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil penilaian kemampuan kelompoktani berdasarkan klasifikasi. ❑ Analisis data dilakukan berdasarkan instrumen penilaian kemampuan kelompokta ni untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi ber dasarkan kelas pemula, lanjut, madya dan utama. ❑ Nilai kemampuan kelompoktani berdasarkan hasil klasifikasi sebagai berikut: A. kelas pemula dengan nilai 0-250; (kelas belajar) B. kelas lanjut dengan nilai 251-500; (kelas usaha) C. kelas madya dengan nilai 501-750; (kelas bisnis) D. kelas utama dengan nilai 751-1000. (kelas mitra) 4. Pengukuhan kelas kelompoktani Klasifikasi yang dilakukan berdasarkan kemampuan kelompoktani dikukuhkan dengan pe mberian sertifikat yang ditandatangani oleh : ➢ Kepala Desa untuk sertifikat kelompoktani kelas pemula ➢ Camat untuk sertifikat kelompoktani kelas lanjut ➢ Bupati untuk sertifikat kelompoktani kelas madya dan utama |
Jangka Waktu Pelayanan | 1 Bulan |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Dadan Suhendar, S.Hut / 082321975563 |
Pengguna Layanan | Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Jasa” tab_id=”1658122165851-9656173a-56bc”][vc_column_text]
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Penyuluhan |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Penyebarluasan Informasi dan Teknologi Pertanian Melalui Pos Penyuluhan Pedesaan (POSLUHDES) |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Pasal 16) 2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/Permentan/Sm.200/1/2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis; ➢ Petugas melakukan verifikasi kebutuhan dan informasi yang dibutuhkan berdasarkan surat permohonan; ➢ Petugas menyiapkan dan mengolah data yang dibutuhkan; ➢ Data dan informasi yang akan disampaikan kepada pemohon ditandatangani oleh Kepala Dinas atau sekretaris Dinas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID); ➢ Pemohon menerima data/informasi yang dimohonkan. |
Jangka Waktu Pelayanan | 5 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Rani Yuniar, SP. / 085223012371 |
Pengguna Layanan | Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Penyuluhan |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Pendampingan Penyusunan RDKK |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan ➢ Nama kelompok tani ➢ Daftar Nama Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar NIK Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar Alamat Lengkap Anggota Kelompok Tani; ➢ Daftar Luas Tanam Anggota Kelompok Tani; ➢ Musim Tanam; ➢ Komoditi (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan); ➢ Nama Distributor/Pengecer Resmi; ➢ Jumlah kebutuhan pupuk yang dibutuhkan sesuai komoditi dan luas areal tanam usaha t ani, dan rekomendasi dosis pemupukan untuk wilayah setempat; ➢ Waktu penggunaan dengan jadwal tanam/penggunaan pupuk. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Pertemuan pengurus kelompok tani yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya. ➢ Pertemuan pengurus kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK dengan menampung hasil musyawarah anggota kelompok tani tentang rencana kebutuhan kelompok tani. ➢ Musyawarah anggota-anggota kelompok tani dipimpin oleh Ketua dan/atau pengurus untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang akan dibeli dan digunakan dari tiap anggota kelompok tani dengan menetapkan jumlah, jenis pupuk, jenis komoditas dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan. ➢ Penyuluh pendamping meneliti kelengkapan dan kebenaran data RDKK agar sesuai dengan kebutuhan riil. ➢ Setelah RDKK diisi lengkap, kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Ketua kelompok tani dan diketahui oleh Penyuluh pendamping |
Jangka Waktu Pelayanan | 3 Bulan |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Reza Ariana, S.TP / 081323219721 |
Pengguna Layanan | Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Penyuluhan |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Fasilitasi Pengajuan Kartu Tani |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2016 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi sebagai barang dalam pengawasan 5. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. |
Persyaratan | ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan ➢ Berkas Kartu Tani |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | • Berkas kartu tani diterima dari BPP Kec. • Berkas kartu tani di verivikasi admin Kab. • Data kartu tani dibentuk • Data kartu tani dikirim ke Bank Mandiri • Bank Mandiri Mencetak kartu tani dan diserahkan ke DPKP • DPKP Mendistribusikan kartu tani |
Jangka Waktu Pelayanan | 1 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Reza Ariana, S.TP / 081323219721 |
Pengguna Layanan | Petani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tour][/vc_column][/vc_row]