[vc_row][vc_column][vc_tta_tour][vc_tta_section title=”Administratif” tab_id=”1658122165833-7f2e09fa-e10c”][vc_column_text]

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Penyuluhan
Bentuk Pelayanan Administratif
Nama Produk Layanan Pelayanan Registrasi Kelompok Tani
Dasar Hukum Layanan 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan
➢ Daftar Nama Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar NIK Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar Alamat Lengkap Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar Luas lahan Anggota Kelompok Tani;
➢ Jenis Komoditi yang di garap;
➢ Berita Acara Hasil Pembentukan Kelompok Tani;
➢ SK Pengukuhan Oleh Kepala Desa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Kelompok Tani melaksanakan musyawarah kelompok tani dalam rangka
pembentukan kelompok tani sekaligus membentuk susunan kepengurusan
kelompok tani;
➢ Setelah dilaksanakan musyawarah, ditindak lanjuti dengan pembuatan berita
acara pembentukan kelompok tani;
➢ Pengurus kelompok tani melaporkan hasil musyawarah petani ke Desa sesuai
domisili kelompok;
➢ Mengisi Permohonan Layanan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan;
➢ Pengurus kelompok tani menyerahkan berita acara dan SK Pengukuhan
Kelompok dari Desa dan biodata anggota kepada Petugas Balai Penyuluhan
Pertanian Kecamatan;
➢ Petugas Balai Penyuluhan Kecamatan menginput data dari kelompok ke
program SIMLUHTAN;
➢ Penomoran Registrasi Kelompok Tani di peroleh dari Sistem Aplikasi
SIMLUHTAN
Jangka Waktu Pelayanan 1 Hari
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Reza Ariana, S.TP / 081323219721
Pengguna Layanan Kelompok Tani
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

 

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Penyuluhan
Bentuk Pelayanan Administratif
Nama Produk Layanan Penerbitan Spesifikasi Kelas Kemampuan Kelompok
Dasar Hukum Layanan 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
3. Pedoman Pembinaan Kelas Kemampuan Kelompok Tani
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan
➢ Daftar Nama Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar NIK Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar Alamat Lengkap Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar Luas lahan Anggota Kelompok Tani;
➢ Jenis Komoditi yang di garap;
➢ Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompoktani (POKTAN);
➢ Hasil Penilaian Kemampuan Kelompoktani Tingkat Desa/Kelurahan;
➢ Hasil Kompilasi dan Validasi Penilaian Kemampuan Kelompoktani Tingkat Kecamatan;
➢ Hasil Kompilasi dan Validasi Penilaian Kemampuan Kelompoktani Tingkat
Kabupaten/Kota.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Penetapan Tim Penilai
Tim penilai kemampuan kelompoktani ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Ciamis
2. Pembekalan Tim Penilai
Pembekalan bagi anggota tim penilai ditujukan untuk meningkatkan
pemahaman terhadap instrumen, cara penggunaannya, metode pengumpula
n data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan.
3. Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data
➢ Pengumpulan Data
❑ Data diperoleh dari anggota dan pengurus kelompoktani
❑ Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengamatan
(observasi), wawancara, angket(kuesioner), dan surat menyurat
tercetak dan elektronik.
➢ Pengolahan dan Analisis Data
❑ Sebelum dilakukan pengolahan data terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil
penilaian kemampuan kelompoktani berdasarkan klasifikasi.
❑ Analisis data dilakukan berdasarkan instrumen penilaian kemampuan kelompokta
ni untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi ber
dasarkan kelas pemula, lanjut, madya dan utama.
❑ Nilai kemampuan kelompoktani berdasarkan hasil klasifikasi sebagai berikut:
A. kelas pemula dengan nilai 0-250; (kelas belajar)
B. kelas lanjut dengan nilai 251-500; (kelas usaha)
C. kelas madya dengan nilai 501-750; (kelas bisnis)
D. kelas utama dengan nilai 751-1000. (kelas mitra)
4. Pengukuhan kelas kelompoktani
Klasifikasi yang dilakukan berdasarkan kemampuan kelompoktani dikukuhkan dengan pe
mberian sertifikat yang ditandatangani oleh :
➢ Kepala Desa untuk sertifikat kelompoktani kelas pemula
➢ Camat untuk sertifikat kelompoktani kelas lanjut
➢ Bupati untuk sertifikat kelompoktani kelas madya dan utama
Jangka Waktu Pelayanan 1 Bulan
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Dadan Suhendar, S.Hut / 082321975563
Pengguna Layanan Kelompok Tani
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Jasa” tab_id=”1658122165851-9656173a-56bc”][vc_column_text]

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Penyuluhan
Bentuk Pelayanan Jasa
Nama Produk Layanan Penyebarluasan Informasi dan Teknologi Pertanian Melalui Pos Penyuluhan Pedesaan (POSLUHDES)
Dasar Hukum Layanan 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Pasal 16)
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/Permentan/Sm.200/1/2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Ciamis;
➢ Petugas melakukan verifikasi kebutuhan dan informasi yang dibutuhkan berdasarkan surat
permohonan;
➢ Petugas menyiapkan dan mengolah data yang dibutuhkan;
➢ Data dan informasi yang akan disampaikan kepada pemohon ditandatangani oleh Kepala
Dinas atau sekretaris Dinas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID);
➢ Pemohon menerima data/informasi yang dimohonkan.
Jangka Waktu Pelayanan 5 Hari
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Rani Yuniar, SP. / 085223012371
Pengguna Layanan Petani / Kelompok Tani
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

 

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Penyuluhan
Bentuk Pelayanan Jasa
Nama Produk Layanan Pendampingan Penyusunan RDKK
Dasar Hukum Layanan 1. Undang-undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan
➢ Nama kelompok tani
➢ Daftar Nama Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar NIK Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar Alamat Lengkap Anggota Kelompok Tani;
➢ Daftar Luas Tanam Anggota Kelompok Tani;
➢ Musim Tanam;
➢ Komoditi (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan);
➢ Nama Distributor/Pengecer Resmi;
➢ Jumlah kebutuhan pupuk yang dibutuhkan sesuai komoditi dan luas areal tanam usaha t
ani, dan rekomendasi dosis pemupukan untuk wilayah setempat;
➢ Waktu penggunaan dengan jadwal tanam/penggunaan pupuk.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Pertemuan pengurus kelompok tani yang terdiri dari Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan pengurus lainnya.
➢ Pertemuan pengurus kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK
dengan menampung hasil musyawarah anggota kelompok tani tentang rencana
kebutuhan kelompok tani.
➢ Musyawarah anggota-anggota kelompok tani dipimpin oleh Ketua dan/atau
pengurus untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang akan
dibeli dan digunakan dari tiap anggota kelompok tani dengan menetapkan
jumlah, jenis pupuk, jenis komoditas dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan.
➢ Penyuluh pendamping meneliti kelengkapan dan kebenaran data RDKK agar
sesuai dengan kebutuhan riil.
➢ Setelah RDKK diisi lengkap, kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Ketua
kelompok tani dan diketahui oleh Penyuluh pendamping
Jangka Waktu Pelayanan 3 Bulan
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Reza Ariana, S.TP / 081323219721
Pengguna Layanan Kelompok Tani
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

 

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Penyuluhan
Bentuk Pelayanan Jasa
Nama Produk Layanan Fasilitasi Pengajuan Kartu Tani
Dasar Hukum Layanan 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2016 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi sebagai barang dalam pengawasan
5. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Persyaratan ➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan
➢ Berkas Kartu Tani
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur • Berkas kartu tani diterima dari BPP Kec.
• Berkas kartu tani di verivikasi admin Kab.
• Data kartu tani dibentuk
• Data kartu tani dikirim ke Bank Mandiri
• Bank Mandiri Mencetak kartu tani dan diserahkan ke DPKP
• DPKP Mendistribusikan kartu tani
Jangka Waktu Pelayanan 1 Hari
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Reza Ariana, S.TP / 081323219721
Pengguna Layanan Petani
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tour][/vc_column][/vc_row]