Alur Pengajuan
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan
o   Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis;
o   Petugas melakukan verifikasi kebutuhan dan informasi yang dibutuhkan berdasarkan surat permohonan;
o   Petugas menyiapkan dan mengolah data yang dibutuhkan;
o   Data dan informasi yang akan disampaikan kepada pemohon ditandatangani oleh Kepala Dinas atau sekretaris Dinas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID);
Pemohon menerima data/informasi yang dimohonkan.
Jangka Waktu PenyelsaianMaksimal 5 Hari Kerja Setelah Berkas di terima
BiayaGratis
Masa Berlaku DokumenSampai adanya teknologi baru