Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | o Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis; o Petugas melakukan verifikasi kebutuhan dan informasi yang dibutuhkan berdasarkan surat permohonan; o Petugas menyiapkan dan mengolah data yang dibutuhkan; o Data dan informasi yang akan disampaikan kepada pemohon ditandatangani oleh Kepala Dinas atau sekretaris Dinas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID); Pemohon menerima data/informasi yang dimohonkan. |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 5 Hari Kerja Setelah Berkas di terima |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | Sampai adanya teknologi baru |