Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | o Surat Permohonan Layanan Penyaluran Bantuan Pestisida di registrasi di Bagian Sekretariat; o Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk Mengkaji dan memfasilitasi usulan pestisida sesuai ketersediaan yang ada; o Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi usulan pestisida dan mendisposisi penyaluran pestisida sesuai hasil verifikasi; o Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk menyiapkan penyaluran pestisida sesuai hasil verifikasi; o Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; o Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi; o Kepala Seksi berkoordinasi dengan Penyimpan Barang untuk menyalurkan Bantuan Pestisida sesuai rekomendasi; o Bantuan Pestisida di serahkan kepada pemohon. |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 2 Jam 15 Menit Setelah Berkas di terima |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | 1 Bulan |