Alur Pengajuan
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratano   Surat Permohonan Layanan Penyaluran Bantuan Pestisida di registrasi di Bagian Sekretariat;
o   Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk Mengkaji dan memfasilitasi usulan pestisida sesuai ketersediaan yang ada;
o   Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk melakukan verifikasi usulan pestisida dan mendisposisi penyaluran pestisida sesuai hasil verifikasi;
o   Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk menyiapkan penyaluran pestisida sesuai hasil verifikasi;
o   Kepala Seksi menelaah persyaratan dan kelengkapan dokumen, apabila memenuhi syarat maka dibuat draft surat rekomendasi, apabila memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
o   Staf membuat draft surat rekomendasi beserta rekapitulasinya sesuai dan menyerahkan kepada Kepala Seksi;
o   Kepala Seksi berkoordinasi dengan Penyimpan Barang untuk menyalurkan Bantuan Pestisida sesuai rekomendasi;
o   Bantuan Pestisida di serahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu PenyelsaianMaksimal 2 Jam 15 Menit Setelah Berkas di terima
BiayaGratis
Masa Berlaku Dokumen1 Bulan