Alur Pengajuan
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan·         Kelompok Tani melaksanakan musyawarah kelompok tani dalam rangka pembentukan kelompok tani sekaligus membentuk susunan kepengurusan kelompok tani; 
·         Setelah dilaksanakan musyawarah, ditindak lanjuti dengan pembuatan berita acara pembentukan kelompok tani; 
·         Pengurus kelompok tani melaporkan hasil musyawarah petani ke Desa sesuai  domisili kelompok; 
·         Mengisi Permohonan Layanan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan;
·         Pengurus kelompok tani menyerahkan berita acara dan SK Pengukuhan Kelompok dari Desa dan biodata anggota kepada Petugas Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; 
·         Petugas Balai Penyuluhan Kecamatan menginput data dari kelompok ke program SIMLUHTAN; 
·         Penomoran Registrasi Kelompok Tani di peroleh dari Sistem Aplikasi  SIMLUHTAN.
Jangka Waktu PenyelsaianMaksimal 1 Hari Kerja Setelah Berkas di terima
BiayaGratis
Masa Berlaku DokumenBerlaku Selama Kelompok Tani tersebut tidak dibubarkan