Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | · Kelompok Tani melaksanakan musyawarah kelompok tani dalam rangka pembentukan kelompok tani sekaligus membentuk susunan kepengurusan kelompok tani; · Setelah dilaksanakan musyawarah, ditindak lanjuti dengan pembuatan berita acara pembentukan kelompok tani; · Pengurus kelompok tani melaporkan hasil musyawarah petani ke Desa sesuai domisili kelompok; · Mengisi Permohonan Layanan di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; · Pengurus kelompok tani menyerahkan berita acara dan SK Pengukuhan Kelompok dari Desa dan biodata anggota kepada Petugas Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; · Petugas Balai Penyuluhan Kecamatan menginput data dari kelompok ke program SIMLUHTAN; · Penomoran Registrasi Kelompok Tani di peroleh dari Sistem Aplikasi SIMLUHTAN. |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 1 Hari Kerja Setelah Berkas di terima |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | Berlaku Selama Kelompok Tani tersebut tidak dibubarkan |