Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | o Surat Permohonan/Proposal Pengajuan Alat Mesin Pertanian yang ditujukan kepada Kepala Dinas di registrasi di Bagian Sekretariat; o Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposaltersebut; o Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melakukan pengecekan ke lapangan berkoordinasi dengan Kepala UPTD Wilayah atau Tim Verifikasi Lapangan; o Kepala Seksi menugaskan staf untuk membuat draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan; o Kepala Seksi memeriksa Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melaksanakan verifikasi lapangan bersama Kepala UPTD atau Tim Verifikasi Lapangan untuk dinyatakan diterima atau ditolak; o Apabila hasil Verifikasi Lapangan dinyatakan ditolak maka Permohonan akan ditangguhkan, apabila diterima maka Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dilanjutkan kepada Kepala Bidang; o Kepala Bidang membuat Nota Dinas terhadap Hasil Isian Penilaian Verifikasi Lapangan kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; o Kepala Dinas memeriksa Nota Dinas dan memerintahkan kembali kepada Kepala Bidang untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; o Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; o Pembuatan draf Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian; o Kepala Seksi memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang; o Kepala Bidang memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Alat mesin pertanian untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas; o Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Penerima Bantuan Alat mesin pertanian. o Pemohon mendapatkan Alat mesin pertanian. |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 7 Hari Kerja Setelah Berkas di terima |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | Adanya teknologi baru |