Alur Pengajuan
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratano   Surat Permohonan/Proposal Pengajuan Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi di registrasi di Bagian Sekretariat;
o   Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut;
o   Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melakukan pengecekan ke lapangan berkoordinasi dengan Kepala UPTD Wilayah atau Tim Verifikasi Lapangan;
o   Kepala Seksi menugaskan staf untuk membuat draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan;
o   Kepala Seksi memeriksa Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melaksanakan verifikasi lapangan bersama Kepala UPTD atau Tim Verifikasi Lapangan untuk dinyatakan diterima atau ditolak;
o   Apabila hasil Verifikasi Lapangan dinyatakan ditolak maka Permohonan akan ditangguhkan apabila diterima maka Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dilanjutkan kepada Kepala Bidang;
o   Kepala Bidang membuat Nota Dinas terhadap Hasil Isian Penilaian Verifikasi Lapangan
o   kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi;
o   Kepala Dinas memeriksa Nota Dinas dan memerintahkan kembali kepada Kepala Bidang untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi;
o   Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL)
o   Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi;
o   Pembuatan draf Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi;
o   Kepala Seksi memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang;
o   Kepala Bidang memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas;
o   Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi.
o   Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pakta Integritas;
o   Pemohon mendapatkan Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi :
o   ❑ Pemohon membuka Rekening Kelompok, membuat desain/gambar fisik pekerjaan, menyusun
o   Rencana Anggaran Biaya RAB), menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK),
o   membuat permohonan transpert dana, dan menandatangani kuitansi;
o   ❑ Permohonan ke Bendahara Provinsi untuk Transpert dana ke rekening kelompoktani;
o   ❑ Kelompoktani melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan;
o   Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi kepada kelompok tani mengenai pemanfaatan dana yang telah diterima dan pekerjaan fisik.
Jangka Waktu PenyelsaianMaksimal 120 hari kerja setelah penetapan calon peneriama bantuan
BiayaGratis
Masa Berlaku DokumenAdanya teknologi baru