Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | o Surat Permohonan/Proposal Pengajuan Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi di registrasi di Bagian Sekretariat; o Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk memperivikasi atas ajuan permohonan/proposal tersebut; o Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melakukan pengecekan ke lapangan berkoordinasi dengan Kepala UPTD Wilayah atau Tim Verifikasi Lapangan; o Kepala Seksi menugaskan staf untuk membuat draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan; o Kepala Seksi memeriksa Draft Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dan melaksanakan verifikasi lapangan bersama Kepala UPTD atau Tim Verifikasi Lapangan untuk dinyatakan diterima atau ditolak; o Apabila hasil Verifikasi Lapangan dinyatakan ditolak maka Permohonan akan ditangguhkan apabila diterima maka Isian Penilaian Verifikasi Lapangan dilanjutkan kepada Kepala Bidang; o Kepala Bidang membuat Nota Dinas terhadap Hasil Isian Penilaian Verifikasi Lapangan o kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi; o Kepala Dinas memeriksa Nota Dinas dan memerintahkan kembali kepada Kepala Bidang untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi; o Kepala Bidang menugaskan Kepala Seksi untuk membuat Draft Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) o Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi; o Pembuatan draf Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi; o Kepala Seksi memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang; o Kepala Bidang memeriksa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas; o Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Penerima Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi. o Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pakta Integritas; o Pemohon mendapatkan Bantuan Pengembangan Jaringan Irigasi/Dam Parit/Pipanisasi : o ❑ Pemohon membuka Rekening Kelompok, membuat desain/gambar fisik pekerjaan, menyusun o Rencana Anggaran Biaya RAB), menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), o membuat permohonan transpert dana, dan menandatangani kuitansi; o ❑ Permohonan ke Bendahara Provinsi untuk Transpert dana ke rekening kelompoktani; o ❑ Kelompoktani melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan; o Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi kepada kelompok tani mengenai pemanfaatan dana yang telah diterima dan pekerjaan fisik. |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 120 hari kerja setelah penetapan calon peneriama bantuan |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | Adanya teknologi baru |