[vc_row][vc_column][vc_tta_tour][vc_tta_section title=”Administratif” tab_id=”1658123020727-09a6f516-d9a7″][vc_column_text]
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Ketahanan Pangan |
Bentuk Pelayanan | Administratif |
Nama Produk Layanan | Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil |
Dasar Hukum Layanan | Permentan No 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan Layana Registrasi Pangan egar Asal Tumbuhan di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan registrasi Pangan; ➢ Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan; ➢ Arahan dari Kepala Bidang kepada Kepala Seksi untuk mengumpulkan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan; ➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan; ➢ Kepala Seksi memeriksa draf Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhanuntuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang memeriksa draf Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk di paraf dan menyerah kan kepada Kepala Dinas; ➢ Kepala Dinas memeriksa draf Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang; ➢ Informasi Ketersediaan Pangan diserahkan kepada pemohon |
Jangka Waktu Pelayanan | 7 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Rukidah, SP 08112140603 |
Pengguna Layanan | Pelaku Usaha / Petani / Kelompok Tani |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Jasa” tab_id=”1658123020743-41216bfe-abce”][vc_column_text]
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Ketahanan Pangan |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Informasi Laporan Ketersediaan Pangan |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 2. Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Ketersediaan Pangan di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan Pangan; ➢ Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan Pangan; ➢ Arahan dari Kepala Bidang kepada Kepala Seksi untuk mengumpulkan Informasi Ketersediaan Pangan; ➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat Informasi Ketersediaan Pangan; ➢ Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan menyerah kan kepada Kepala Dinas; ➢ Kepala Dinas memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang; ➢ Informasi Ketersediaan Pangan diserahkan kepada pemohon |
Jangka Waktu Pelayanan | 2 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Ir. Yeni Dewiyana 085223574690 |
Pengguna Layanan | Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Ketahanan Pangan |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH) |
Dasar Hukum Layanan | Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH) di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH); ➢ Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH); ➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH); ➢ Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH) untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang memeriksa draf Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH) untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas; ➢ Kepala Dinas memeriksa draf Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH) untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang; ➢ Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH) diserahkan kepada pemohon; |
Jangka Waktu Pelayanan | 2 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Ir. Yeni Dewiyana 085223574690 |
Pengguna Layanan | Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Ketahanan Pangan |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) |
Dasar Hukum Layanan | Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapakan Informasi (PPH); ➢ Arahan dari Kepala Bidang ke Kepala Seksi untuk mengumpulkan informasi (PPH); ➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat informasi (PPH); ➢ Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang memeriksa draf Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas; ➢ Kepala Dinas memeriksa draf Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang; ➢ Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) diserahkan kepada pemohon |
Jangka Waktu Pelayanan | 2 Hari |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Rukidah, SP 08112140603 |
Pengguna Layanan | Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
Unit Penyelenggara Layanan | Bidang Ketahanan Pangan |
Bentuk Pelayanan | Jasa |
Nama Produk Layanan | Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) |
Dasar Hukum Layanan | 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi |
Persyaratan | ➢ Surat permohonan layanan; ➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki; ➢ Mengisi buku tamu; ➢ Mengisi form permintaan layanan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) di registrasi di Bagian Sekretariat; ➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapakan Informasi FSVA; ➢ Arahan dari Kepala Bidang ke Kepala Seksi untuk mengumpulkan informasi FSVA; ➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat informasi FSVA; ➢ Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang; ➢ Kepala Bidang memeriksa draf Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas; ➢ Kepala Dinas memeriksa draf Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang; ➢ Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) diserahkan kepada pemohon |
Jangka Waktu Pelayanan | 1 Bulan |
Biaya/Tarif | Gratis |
Alamat | Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis |
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan | Ir. Yeni Dewiyana 085223574690 |
Pengguna Layanan | Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait |
Ketersediaan Ruang Pengaduan | Ada |
.[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tour][/vc_column][/vc_row]