[vc_row][vc_column][vc_tta_tour][vc_tta_section title=”Administratif” tab_id=”1658123020727-09a6f516-d9a7″][vc_column_text]

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Ketahanan Pangan
Bentuk Pelayanan Administratif
Nama Produk Layanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
Dasar Hukum Layanan Permentan No 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Surat Permohonan Layana Registrasi Pangan egar Asal Tumbuhan di registrasi di Bagian
Sekretariat;
➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan registrasi
Pangan;
➢ Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;
➢ Arahan dari Kepala Bidang kepada Kepala Seksi untuk mengumpulkan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;
➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat
Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;
➢ Kepala Seksi memeriksa draf Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhanuntuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang;
➢ Kepala Bidang memeriksa draf Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk di paraf dan menyerah
kan kepada Kepala Dinas;
➢ Kepala Dinas memeriksa draf Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang;
➢ Informasi Ketersediaan Pangan diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan 7 Hari
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Rukidah, SP
08112140603
Pengguna Layanan Pelaku Usaha / Petani / Kelompok Tani
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Jasa” tab_id=”1658123020743-41216bfe-abce”][vc_column_text]

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Ketahanan Pangan
Bentuk Pelayanan Jasa
Nama Produk Layanan Informasi Laporan Ketersediaan Pangan
Dasar Hukum Layanan 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Ketersediaan Pangan di registrasi di Bagian
Sekretariat;
➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan
Pangan;
➢ Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan Pangan;
➢ Arahan dari Kepala Bidang kepada Kepala Seksi untuk mengumpulkan Informasi
Ketersediaan Pangan;
➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat
Informasi Ketersediaan Pangan;
➢ Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan
menyerahkan kepada Kepala Bidang;
➢ Kepala Bidang memeriksa draf  Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan menyerah
kan kepada Kepala Dinas;
➢ Kepala Dinas memeriksa draf  Informasi Ketersediaan Pangan untuk ditandatangani dan
menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang;
➢ Informasi Ketersediaan Pangan diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan 2 Hari
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Ir. Yeni Dewiyana
085223574690
Pengguna Layanan Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

 

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Ketahanan Pangan
Bentuk Pelayanan Jasa
Nama Produk Layanan Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH)
Dasar Hukum Layanan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan
(NBM-PPH) di registrasi di Bagian Sekretariat;
➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Neraca
Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH);
➢ Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Neraca Bahan Makanan Pola
Pangan Harapan (NBM-PPH);
➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat
Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH);
➢ Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan
(NBM-PPH) untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang;
➢ Kepala Bidang memeriksa draf  Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan
(NBM-PPH) untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas;
➢ Kepala Dinas memeriksa draf  Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan
(NBM-PPH) untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang;
➢ Informasi Neraca Bahan Makanan Pola Pangan Harapan (NBM-PPH) diserahkan kepada
pemohon;
Jangka Waktu Pelayanan 2 Hari
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Ir. Yeni Dewiyana
085223574690
Pengguna Layanan Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

 

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Ketahanan Pangan
Bentuk Pelayanan Jasa
Nama Produk Layanan Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH)
Dasar Hukum Layanan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) di
registrasi di Bagian Sekretariat;
➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapakan Informasi (PPH);
➢ Arahan dari Kepala Bidang ke Kepala Seksi untuk mengumpulkan informasi (PPH);
➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat informasi (PPH);
➢ Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH)
untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang;
➢ Kepala Bidang memeriksa draf Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH)
untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas;
➢ Kepala Dinas memeriksa draf Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH)
untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang;
➢ Informasi Laporan Analisis Pola Pangan Harapan (PPH) diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan 2 Hari
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Rukidah, SP
08112140603
Pengguna Layanan Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

 

Unit Penyelenggara Layanan Bidang Ketahanan Pangan
Bentuk Pelayanan Jasa
Nama Produk Layanan Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)
Dasar Hukum Layanan 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Persyaratan ➢ Surat permohonan layanan;
➢ Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki;
➢ Mengisi buku tamu;
➢ Mengisi form permintaan layanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur ➢ Surat Permohonan Layanan Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) di
registrasi di Bagian Sekretariat;
➢ Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapakan Informasi FSVA;
➢ Arahan dari Kepala Bidang ke Kepala Seksi untuk mengumpulkan informasi FSVA;
➢ Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat informasi FSVA;
➢ Kepala Seksi memeriksa draf  Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)
untuk diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang;
➢ Kepala Bidang memeriksa draf  Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)
untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas;
➢ Kepala Dinas memeriksa draf  Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)
untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang;
➢ Informasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan 1 Bulan
Biaya/Tarif Gratis
Alamat Dinas Pertanian dan KP Kab. Ciamis Jl. Lembursitu No. 44 Ciamis
Nama dan Kontak Penanggungjawab Layanan Ir. Yeni Dewiyana
085223574690
Pengguna Layanan Dinas / Instansi / Stakeholder Terkait
Ketersediaan Ruang Pengaduan Ada

 

.[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tour][/vc_column][/vc_row]