Terjadinya perang antar Rusia-Ukraina telah memberikan dampak besar bagi ketersediaan dan stabilitas harga pupuk dunia. Hal ini disebabkan kedua negara tersebut merupakan negara terbesar pemasok unsur terpenting dalam produksi pupuk, yaitu Fosfat (P) dan Kalium (K). Isu global lainnya seperti Covid-19 yang telah menjadi wabah selama dua tahun terakhir tentu telah mengguncang perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Maka dari itu, untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan tersebut ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo.
Terdapat beberapa perubahan kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas, terutama para petani. Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, sedangkan Permentan No. 10 Tahun 2022 kini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara. Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK. Urea dan NPK dipertimbangkan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara makro esensial yang harus selalu tersedia karena berfungsi dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman. Maka dari itu, kedua pupuk tersebut dijadikan sebagai pupuk prioritas dan dianggap cukup untuk mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu a) Data spasial lahan milik petani; b) Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK; dan c) Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten akan lebih dirinci berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL, serta sebaran bulanan. Para petani penerima pupuk bersubsidi harus merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) dan e-alokasi, serta memiliki kartu tani yang dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di kios-kios tersedia.
Informasi lebih lanjut mengenai pupuk bersubsidi Kabupaten Ciamis, dapat menghubungi Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis.