Alur Pengajuan | |
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan | · Surat Permohonan Layanan Informasi Ketersediaan Pangan di registrasi di Bagian Sekretariat; · Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan Pangan; · Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan Pangan; · Arahan dari Kepala Bidang kepada Kepala Seksi untuk mengumpulkan Informasi Ketersediaan Pangan; · Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat Informasi Ketersediaan Pangan; · Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang; · Kepala Bidang memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas; · Kepala Dinas memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang; · Informasi Ketersediaan Pangan diserahkan kepada pemohon; |
Jangka Waktu Penyelsaian | Maksimal 2 Hari Kerja Setelah Berkas di terima |
Biaya | Gratis |
Masa Berlaku Dokumen | 1 Tahun |