Alur Pengajuan
Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Kab. Ciamis Dengan Membawa Persyaratan·         Surat Permohonan Layanan Informasi Ketersediaan Pangan di registrasi di Bagian Sekretariat;
·         Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan Pangan;
·         Arahan dari Kepala Bidang untuk menyiapkan Informasi Ketersediaan Pangan;
·         Arahan dari Kepala Bidang kepada Kepala Seksi untuk mengumpulkan Informasi Ketersediaan Pangan;
·         Kepala Seksi atas arahan Kepala Bidang menugaskan staf untuk membuat membuat Informasi Ketersediaan Pangan;
·         Kepala Seksi memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang;
·         Kepala Bidang memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk di paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas;
·         Kepala Dinas memeriksa draf Informasi Ketersediaan Pangan untuk ditandatangani dan menyerakhan kembali kepada Kepala Bidang;
·         Informasi Ketersediaan Pangan diserahkan kepada pemohon;
Jangka Waktu PenyelsaianMaksimal 2 Hari Kerja Setelah Berkas di terima
BiayaGratis
Masa Berlaku Dokumen1 Tahun