Tugas dan Fungsi
Penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan produksidan produktivitas Tanaman Pangan
- Penyusunan petunjuk teknis terkait perbenihan, sarana prasarana, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil Tanaman Pangan;
- Penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan areal tanam
pengembangan Tanaman Pangan; - Penyusunan petunjuk teknis penggunaan sarana produksi Tanaman Pangan;
- Pengendalian pengembangan Tanaman Pangan;Pembinaan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan fasilitasi produksi,
pemantauan penggunaan benih, fasilitasi sertifikasi benih/bibit Tanaman Pangan; - Pemberian fasilitasi /keterangan teknis terkait usaha pertanian di bidang Tanaman
Pangan; - Pelaksanaan penerapan teknologi perbenihan, budidaya, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang Tanaman Pangan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.