
Tugas dan Fungsi
- Penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan produksi dan produktivitas hortikultura dan perkebunan;
- Penyusunan petunjuk teknis terkait perbenihan, sarana prasarana, penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas hortikultura dan perkebunan;
- Penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan areal tanam
pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan; - Penyusunan petunjuk teknis penggunaan sarana produksi hortikultura dan perkebunan;
- Pengendalian pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan;
- Pembinaan perencanaan kebutuhan,penyediaan, dan fasilitasi produksi,
pemantauan penggunaan benih, fasilitasi sertifikasi benih/bibit hortikultura dan perkebunan; - Pemberian fasilitasi/keterangan teknis terkait usaha pertanian di bidang hortikultura dan perkebunan
- Pelaksanaan penerapan teknologi perbenihan, budidaya, pascapanen, pengolahan
dan pemasaran hasil di bidang hortikultura dan perkebunan - Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya..